<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Ghodang's Weblog</title>
	<atom:link href="http://ghodang.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ghodang.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Thu, 21 Aug 2008 15:50:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='ghodang.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Ghodang's Weblog</title>
		<link>http://ghodang.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://ghodang.wordpress.com/osd.xml" title="Ghodang&#039;s Weblog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://ghodang.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Rancangan Penilaian &#8230;</title>
		<link>http://ghodang.wordpress.com/2008/08/21/rancangan-penilaian/</link>
		<comments>http://ghodang.wordpress.com/2008/08/21/rancangan-penilaian/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 21 Aug 2008 14:46:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ghodang</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ghodang.wordpress.com/?p=13</guid>
		<description><![CDATA[Berdasarkan Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor 12/C/KEP/TU/2008. A. Pengertian 1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. 2. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghodang.wordpress.com&amp;blog=4573192&amp;post=13&amp;subd=ghodang&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berdasarkan Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor 12/C/KEP/TU/2008.<span id="more-13"></span><br />
A. Pengertian<br />
1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.<br />
2. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.<br />
3. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.<br />
4. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.<br />
5. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.<br />
6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.<br />
7. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.<br />
8. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.<br />
9. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.<br />
10. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.</p>
<p>B. Prinsip Penilaian<br />
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:<br />
1. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.<br />
2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.<br />
3. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.<br />
4. terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.<br />
5. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.<br />
6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.<br />
7. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.<br />
8. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.<br />
9. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.</p>
<p>C.  Teknik dan Instrumen Penilaian<br />
1.  Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.<br />
2.  Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.<br />
3.  Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.<br />
4.  Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.<br />
5.  Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.<br />
6.  Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.<br />
7.  Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.</p>
<p>D.  Mekanisme dan Prosedur Penilaian<br />
1.  Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.<br />
2.  Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).<br />
3.  Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.<br />
4.  Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.<br />
5.  Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.<br />
6.  Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.<br />
7.  Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.<br />
8.  Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.<br />
9.  Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.<br />
10. Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.<br />
11.  Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.<br />
12.  Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.<br />
13.  Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.<br />
14. Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.<br />
15.  UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait.<br />
16.  Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.<br />
17.  Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.</p>
<p>E..  Penilaian oleh Pendidik<br />
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:<br />
1.  menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.<br />
2.  mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.<br />
3.  mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.<br />
4.  melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.<br />
5.  mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.<br />
6.  mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.<br />
7.  memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.<br />
8.  melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.<br />
9.  melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.</p>
<p>F.  Penilaian oleh Satuan Pendidikan<br />
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut :<br />
1. menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.<br />
2.  mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.<br />
3.  menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.<br />
4.  menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.<br />
5.  menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.<br />
6.  menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.<br />
7.  menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.<br />
8.  melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.<br />
9.  melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.<br />
10.  menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:<br />
a.  menyelesaikan seluruh program pembelajaran.<br />
b.  memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.<br />
c. lulus ujian sekolah/madrasah.<br />
d.  lulus UN.<br />
11.  menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.<br />
12.  menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.</p>
<p>Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk SATU NILAI pencapaian kompetensi mata pelajaran untuk masing-masing NILAI PENGETAHUAN dan NILAI PRAKTIK sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang bersangkutan, serta kualifikasi/predikat NILAI SIKAP, disertai dengan DESKRIPSI kemajuan belajar/ketercapaian kompetensi peserta didik sebagai pencerminan kompetensi utuh.<br />
Penilaian hasil belajar pada setiap kelompok mata pelajaran, sebagaimana diatur dalam PP 19/2005, Pasal 64,  dilakukan melalui aspek :<br />
No Kelompok Mata Pelajaran Pengetahuan Praktik Sikap<br />
1 Agama  dan Akhlak Mulia √ - √<br />
2 Pendidikan Kewarganegaraan √ - √<br />
3 Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) Disesuaikan dengan karakteristik materi yang dinilai<br />
4 Estetika - √ √<br />
5 Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan √ √ √</p>
<p>Mengacu pada prinsip penilaian tersebut di atas, berikut ini tabel dari tiap mata pelajaran dengan ketiga aspek pengetahuan, praktik, dan sikap (Afektif). Tanda blok    () pada Pengetahuan dan Praktik menunjukkan bahwa aspek tersebut sangat tipis (tidak dominan ) untuk dinilai secara mandiri.</p>
<p>    <br />
Komponen Aspek Penilaian Yang Dominan <br />
Keterangan<br />
 Penge<br />
tahuan Prak<br />
tik Sikap <br />
Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam<br />
(untuk agama lainnya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing) ✓  ✓ Pendidikan Agama berfungsi untuk : pengembangan keimanan dan ketaqwaan, penanaman dan pengamalan nilai ajaran Islam, penyesuaian mental terhadap lingkungan, pencegahan dari hal-hal yang negatif.<br />
Ketiga aspek Pengetahuan, praktik, dan afektif/sikap, proses penilaiannya dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu, sebagai contoh:<br />
Aspek Pengetahuan, dominan pada pembelajaran Alqur’an, Aqidah, Syariah, Tarikh dan Muammalah,<br />
sholat, membaca al Qur’an/al Kitab, berkhotbah, dsb.nya<br />
Aspek Sikap, yang terkait dengan mata pelajaran dominan pada aspek penanaman nilai – nilai akhlak.<br />
Mata Pelajaran<br />
Pendidikan Kewarganega-<br />
raan<br />
 ✓  ✓ Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membentuk  warga negara yg. Cerdas, terampil dan berkarakter setia kepada bangsa dan Negara yang mampu merefleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.<br />
Aspek yang dinilai lebih dominan pada:<br />
Aspek Pengetahuan mencakup: peningkatan pemahaman  konsep dan fakta tentang hakikat berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Penggunaan berbagai metode seperti: kooperatif, penemuan, inkuiri, interaktif, eksploratif, berfikir kritis, dan pemecahan masalah, dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas pembelajaran (bukan praktik), yang penilaiannya terintegrasi / terpadu di dalam aspek pengetahuan.<br />
Aspek Sikap yang terkait dengan mata pelajaran mencakup: pembentukan karakter bangsa yang adaptif terhadap keberagaman, mampu berpikir kritis dan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan sosial, politik, ekonomi, budaya dan keamanan, dan mampu menerapkan dalam kehidupan sehari-hari.</p>
<p>Mata Pelajaran<br />
Bahasa  Indonesia<br />
 ✓ ✓ ✓ Bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat  untuk : berkomunikasi (mengakses/bertukar informasi), pemersatu bangsa, sarana pelestarian dan peningkatan budaya, sarana peningkatan pengetahuan dan keterampilan IPTEK.<br />
Aspek yang dominan meliputi aspek pengetahuan, praktik dan afektif.<br />
Aspek Pengetahuan, yang dinilai mencakup kemampuan: Menyimak, membaca, dan kebahasaan (tata bahasa dan kosa kata) serta apresiasi  sastra. Penilaian seluruh  kemampuan dimaksud dilakukan secara terpadu, menyeluruh dan terintegrasi.<br />
 Aspek praktik dapat dinilai dari kemampuan berpidato, dan membuat karangan menggunakan tata bahasa dan kosa kata yang tepat.<br />
Aspek Sikap yang terkait dengan mata pelajaran mencakup:  santun dalam berkomunikasi, responsif dalam mendengarkan dan mampu menyampaikan pendapat/ pertanyaan sesuai dengan kaidah berbahasa Indonesia yang baik dan benar, dan antusias dalam membaca,<br />
Mata Pelajaran<br />
Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lain. ✓ ✓ ✓ Bahasa Inggris dan Bahasa Asing lain, berfungsi sebagai alat untuk berkomunikasi dalam rangka mengakses dan bertukar informasi secara global, untuk membina hubungan interpersonal, dan meningkatkan wawasan tentang budaya bangsa asing (wawasan internasional). Aspek yang dominan meliputi aspek pengetahuan, praktik dan afektif, yang proses penilaiannya berjangka panjang dan bertahap.<br />
Aspek Pengetahuan mencakup kemampuan : mendengarkan (listening), berbicara (speaking), membaca (reading), menulis (writing) dan Kebahasaan/linguistik serta sosiokultural. Penilaian seluruh kemampuan dimaksud dilakukan secara terpadu, menyeluruh dan terintegrasi.<br />
Aspek Praktik dapat dinilai dari kemampuan berbicara dan mengarang menggunakan tata bahasa dan kosa kata yang tepat.<br />
Aspek Sikap yang terkait dengan mata pelajaran mencakup: santun dalam berkomunikasi, responsif dalam mendengarkan dan mampu menyampaikan pendapat/ pertanyaan sesuai dengan kaidah berbahasa (Inggris dan bahasa Asing lain) yang baik dan benar, dan antusias dalam membaca,</p>
<p>Mata Pelajaran<br />
Matematika<br />
 ✓  ✓ Matematika berfungsi untuk mengembangkan kemampuan menghitung, mengukur, menurunkan, menggunakan rumus matematika untuk memecahkan masalah , dan  mengkomunikasikan gagasan melalui grafik, peta, diagram atau secara lisan/kalimat.<br />
Aspek yang dominan meliputi aspek pengetahuan dan sikap/ afektif, sebagai contoh:<br />
Aspek Pengetahuan mencakup : pemahaman terhadap konsep, prosedur /proses menghitung, dan kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.<br />
Aspek Praktik pada mata pelajaran ini kurang dominan, karena hanya sebagian kecil saja KD yang dapat dinilai praktiknya seperti : menggambar/mengukur ruang/sudut. Penggunaan peralatan seperti : kalkulator, komputer, alat peraga atau media lain, hanya untuk meningkatkan efektifitas pembelajaran, yang penilaiannya terintegrasi/terpadu dalam aspek pengetahuan.<br />
Aspek Sikap yang terkait dengan mata pelajaran ini ,menitikberatkan pada sikap ilmiah yang mencakup: ketelitian, ketekunan, dan kemampuan memecahkan masalah secara logis dan sistematis.</p>
<p>Mata Pelajaran<br />
Fisika, Kimia dan Biologi<br />
 ✓ ✓ ✓ Fisika, Kimia, dan Biologi berfungsi untuk menumbuhkan kesadaran terhadap keteraturan dan keindahan ciptaan Tuhan, meningkatkan pemahaman konsep dan prinsip-prinsip melalui sejumlah keterampilan proses dan sikap ilmiah. Keterampilan proses mencakup: pengamatan, pembuatan hipotesis, penggunaan alat dan bahan  yang dilaksanakan melalui kegiatan praktik, sesuai dengan prosedur dan keselamatan kerja.<br />
Ketiga aspek (pengetahuan, praktik dan sikap/afektif) memiliki bobot penilaian yang proporsional. Proses penilaiannya dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu, sebagai contoh:<br />
Aspek Pengetahuan mencakup : pemahaman konsep yang berfungsi untuk menunjang pelaksanaan praktik. <br />
Aspek praktik mencakup keterampilan proses dan ketrampilan sains yang dilaksanakan melalui praktikum.<br />
Aspek Sikap yang terkait dengan mata pelajaran, menitik beratkan pada sikap ilmiah yang mencakup: ketelitian, ketekunan, dan kemampuan memecahkan masalah secara logis dan sistematis.<br />
Mata Pelajaran<br />
Sejarah, Geografi, Sosiologi  &amp; Antropologi  ✓  ✓ Mata pelajaran ini secara umum berfungsi untuk: menumbuhkan kesadaran peserta didik tentang terjadinya perubahan dan perkembangan masyarakat dalam dimensi waktu (MP. Sejarah), menanamkan pengetahuan tentang pola keruangan dan proses alam yang terjadi pada bumi (MP. Geografi), meningkatkan kemampuan peserta didik dalam mengaktualisasikan diri dan  mengungkapkan status dan peran peserta didik dalam kehidupan sosial dan budaya (MP. Sosiologi), dan meningkatkan penghargaan/ kebanggaan terhadap budaya terutama di bidang bahasa, seni dan kepercayaan di lingkungan masyarakat Indonesia (MP. Antropologi). Aspek penilaian yang dominan adalah aspek Pengetahuan dan Sikap/Afektif, sedangkan Aspek praktik sifatnya hanya menunjang dalam proses pembelajaran, sebagai contoh:<br />
Aspek Pengetahuan mencakup: pemahaman fakta, konsep, dan melakukan penelaahan / analisis  secara rasional tentang berbagai hal yang terkait dengan bidang kajian masing-masing mata pelajaran. Penggunaan berbagai peralatan seperti alat peraga, atau kegiatan pembelajaran di luar kelas/sekolah (kunjungan), dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran (bukan praktik), yang penilaiannya terintegrasi/terpadu di dalam aspek pengetahuan.<br />
Aspek Sikap yang terkait dengan mata pelajaran mencakup: menanamkan semangat kebangsaan, cinta tanah air, kebersamaan /kekeluargaan, semangat perjuangan dan kompetisi, menghargai perbedaan,  menghargai budaya dan karya artistik bangsa, menghargai kekayaan alam ciptaan Tuhan YME.</p>
<p>Mata Pelajaran<br />
Ekonomi<br />
 ✓  ✓ MP. Ekonomi berfungsi untuk  meningkatkan pemahaman peserta didik tentang konsep, teori, kenyataan dan peristiwa ekonomi di lingkungan masyarakat, serta memiliki jiwa kewirausahaan. Bidang kajian Akuntansi dalam mata pelajaran Ekonomi berfungsi  untuk: mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap rasional, teliti, jujur dan bertanggungjawab dalam pengadministrasian laporan keuangan.<br />
Aspek yang dominan pada mata pelajaran Ekonomi adalah aspek pengetahuan dan afektif. Sedangkan aspek praktik sifatnya hanya penunjang proses pembelajaran, sebagai contoh:<br />
Aspek Pengetahuan mencakup pemahaman konsep, teori, fakta/peristiwa/perilaku ekonomi dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Pelaksanaan pembukuan dalam bidang akuntansi merupakan aplikasi pengetahuan di bidang akuntansi (bukan praktik), yang penilaiannya terintegrasi/ terpadu dalam aspek pengetahun.<br />
Aspek Sikap yang terkait dengan mata pelajaran ini mencakup: kemampuan memecahkan masalah yang berkaitan dengan ekonomi, menanamkan sikap teliti, jujur  dan memiliki jiwa kewirausahaan.</p>
<p>Mata Pelajaran Seni Budaya  ✓ ✓ Mata pelajaran Seni Budaya berfungsi untuk menumbuhkembangkan sikap toleransi, demokrasi, beradab, hidup rukun dan mampu mengembangkan kemampuan imajinatif intelektual, ekspresi melalui seni, mengembangkan kepekaan rasa, keterampilan dan mampu memamerkan karya seni.<br />
Aspek Pengetahuan  pada mata  pelajaran ini hanya berfungsi sebagai ranah pendukung dalam melaksanakan berbagai aktivitas seni, yang penilaiannya terintegrasi dan terpadu di dalam aspek praktik. <br />
Aspek  praktik merupakan ranah yang dominan, karena pembelajaran Seni Budaya  berupa aktivitas fisik dan cita rasa keindahan, yang tertuang dalam kegiatan berekspresi, bereksplorasi, berapresiasi dan berkreasi melalui bahasa rupa, bunyi, gerak dan peran.<br />
Aspek Sikap yang dominan pada mata pelajaran seni budaya adalah pengembangan kepekaan rasa, toleransi, menghargai/ mengapreasi karya seni dan daya kreativitas.</p>
<p>Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan ✓ ✓ ✓ Pendidikan Jasmani, olahraga dan kesehatan  merupakan media untuk mendorong perkembangan keterampilan motorik, kemampuan fisik, pengetahuan, penalaran, penghayatan nilai (sikap-mental-emosional-spiritual-sosial), dan pembiasaan pola hidup sehat.<br />
Aspek Pengetahuan pada mata pelajaran ini mencakup pengetahuan mengenai kesehatan dan berbagai macam penyakit. Aspek praktik merupakan ranah yang sangat dominan, karena pembelajarannya lebih menekankan pada aktivitas motorik.<br />
Aspek Sikap yang dominan dalam  mata pelajaran ini adalah pembentukan nilai dan pembiasaan pola hidup sehat.</p>
<p>Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi  ✓ ✓ ✓ Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berfungsi untuk meningkatkan pengetahuan tentang  sarana TIK, dan kemampuan menggunakan sarana TIK secara optimal.<br />
Aspek Pengetahuan, mencakup pengetahuan tentang sarana (hardware) dan program (software) yang diperlukan dalam penggunaan  TIK pada kehidupan sehari-hari, dan kemampuan menggali dan mengelola informasi serta melakukan komunikasi.<br />
Aspek Praktik mencakup kemampuan menggunakan dan memelihara sarana TIK.<br />
Aspek Sikap yang terkait dalam mata pelajaran ini mencakup kemampuan belajar mandiri, memecahkan masalah, dan meningkatkan rasa percaya diri.</p>
<p>Muatan Lokal    Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi peserta didik yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah. Aspek yang dinilai, disesuaikan dengan karakteristik jenis program muatan lokal yang dilaksanakan dan diikuti oleh peserta didik.<br />
Berdasarkan Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007, rancangan penilaian untuk nilai akhir pada aspek Pengetahuan dan Praktik di SMA Negeri 2 Medan sebagai berikut :</p>
<p>Untuk  Semester Ganjil :<br />
 <br />
 </p>
<p> </p>
<p>Untuk  Semester Genap :<br />
 <br />
 <br />
 <br />
Dimana :<br />
UH = Rata-Rata Ulangan Harian<br />
UTS = Ulangan Tengah Semester<br />
UAS = Ulangan Akhir Semester<br />
UKK = Ulangan Kenaikkan Kelas<br />
H = Nilai Ulangan Harian<br />
T = Nilai Tugas<br />
a = Koefisien Nilai Ulangan Harian<br />
b = Koefisien Nilai Tugas<br />
Untuk aspek Penilaian Sikap, sebagai berikut :<br />
 </p>
<p>G. Kenaikan Kelas<br />
1. Dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap semester genap.<br />
2. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semerter genap, dengan pertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester ganjil, harus dituntaskan sampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester genap. Hal ini sesuai dengan  prinsip belajar tuntas  (mastery learning), dimana peserta yang belum mencapai ketuntasan belajar sesuai dengan KKM yang ditetapkan, maka yang bersangkutan harus mengikuti pembelajaran remidi sampai yang bersangkutan mampu mencapai KKM dimaksud.<br />
 Artinya, nilai kenaikan kelas harus tetap memperhitungkan hasil belajar peserta didik selama satu tahun pelajaran yang sedang berlangsung.<br />
3. Peserta didik dinyatakan tidak naik ke kelas XI, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran.<br />
4. Peserta didik dinyatakan  tidak naik ke kelas  XII, apabila yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar  minimal, lebih dari 3 (tiga) mata pelajaran yang bukan mata pelajaran ciri khas program, atau yang bersangkutan tidak mencapai ketuntasan belajar  minimal pada salah satu atau lebih mata pelajaran ciri khas program.<br />
 Sebagai contoh: Bagi Peserta didik Kelas XI<br />
a. Program IPA, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas  pada mata pelajaran Fisika, Kimia, dan Biologi.<br />
b. Program IPS, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas  pada mata pelajaran Geografi, Ekonomi, dan Sosiologi.<br />
c. Program Bahasa, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas (kurang) pada mata pelajaran Antropologi, Sastra Indonesia, dan Bahasa Asing lainnya yang menjadi pilihan.<br />
5. Satuan pendidikan dapat menambah kriteria kenaikan kelas sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan setiap satuan pendidikan, melalui rapat dewan pendidik.</p>
<p>H. Penjurusan<br />
1. Waktu penentuan dan pelaksanaan penjurusan<br />
a. Penentuan penjurusan bagi peserta didik untuk program IPA, IPS dan Bahasa dilakukan mulai akhir semester 2 (dua) kelas X.<br />
b. Pelaksanaan  KBM sesuai program jurusan, dimulai pada semester 1 (satu) kelas XI.<br />
2. Kriteria penjurusan program <br />
 Penentuan penjurusan program dilakukan dengan mempertimbangkan potensi, minat dan kebutuhan peserta didik, yang harus dibuktikan dengan hasil prestasi akademik yang sesuai dengan kriteria nilai yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Apabila terjadi perbedaan antara potensi/minat dengan nilai akademik seorang peserta didik, maka guru harus mengkaji dan melakukan perbaikan dalam memberikan layanan belajar kepada yang bersangkutan.<br />
a. Potensi dan Minat  Peserta Didik<br />
 Untuk mengetahui potensi dan minat peserta didik dapat dilakukan melalui angket/kuesioner dan wawancara, atau cara lain yang dapat digunakan untuk mendeteksi potensi, minat, dan bakat.<br />
b. Nilai akademik<br />
Peserta didik  yang naik ke kelas XI dan akan mengambil program  tertentu yaitu: Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) atau Bahasa: boleh memiliki nilai yang tidak tuntas paling banyak 3 (tiga) mata pelajaran pada mata pelajaran-mata pelajaran yang bukan menjadi ciri khas program tersebut (lihat Struktur Kurikulum).</p>
<p>Peserta didik yang naik ke kelas XI, dan yang bersangkutan mendapat nilai tidak tuntas 3 (tiga) mata pelajaran, maka nilai tersebut harus dijadikan dasar untuk menentukan program yang dapat diikuti oleh peserta didik, contoh :<br />
• Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Fisika, Kimia dan Geografi (2 mata pelajaran ciri khas program IPA dan 1 ciri khas program IPS), maka siswa tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke program Bahasa.<br />
• Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Bahasa  Indonesia,  Bahasa Inggris, dan Fisika, (2 mata pelajaran ciri khas Bahasa dan 1 ciri khas IPA), maka siswa tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke program IPS.<br />
• Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Ekonomi, Sosilologi, dan Bahasa Inggris (2 mata pelajaran ciri khas program IPS dan 1 ciri khas program Bahasa), maka peserta didik  tersebut secara akademik dapat dimasukkan ke program IPA.<br />
• Apabila mata pelajaran yang tidak tuntas adalah Fisika, Ekonomi, dan Bahasa Indonesia (mencakup semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas ketiga program di SMA) maka peserta didik tersebut:<br />
- perlu diperhatikan minat peserta didik.<br />
- perlu diperhatikan prestasi Pengetahuan, Praktik dan Sikap pada mata pelajaran yang menjadi ciri khas program IPA seperti Fisika, Kimia, dan Biologi dibandingkan dengan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program IPS ( Ekonomi, Geografi, Sosiologi) dan dibandingkan dengan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program Bahasa (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris). Perbandingan nilai prestasi siswa dimaksud dapat dilakukan melalui program remidial dan diakhiri dengan ujian. Apabila pada nilai dari setiap mata pelajaran yang menjadi ciri khas program tertentu terdapat nilai prestasi yang lebih unggul daripada program lainya, maka siswa tersebut dapat dijuruskan ke program yang nilai prestasi mata pelajarannya lebih unggul tersebut. Apabila antara minat dan prestasi ketiga aspek tidak cocok/sesuai, wali kelas dengan pertimbangan masukan dari guru Bimbingan dan Konseling dapat memutuskan program apa yang dapat dipilih oleh peserta didik.<br />
3. Bagi peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke semua program, diberi kesempatan untuk pindah jurusan apabila ia tidak cocok pada program semula atau tidak sesuai dengan kemampuan dan kemajuan belajarnya.  Sekolah harus memfasilitasi agar peserta didik dapat mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dimiliki di kelas baru.<br />
4. Batas waktu untuk pindah program ditentukan oleh sekolah paling lambat 1 (satu) bulan.<br />
5. Satuan pendidikan dapat menambah kriteria penjurusan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan  setiap satuan pendidikan.</p>
<p>I. Pindah Sekolah<br />
1. Sekolah harus memfasilitasi adanya peserta didik yang pindah sekolah:<br />
a. Antarsekolah pelaksana KTSP;<br />
b. Antara sekolah pelaksana Kurikulum 1994, Kurikulum 2004 dengan sekolah pelaksana  KTSP.<br />
2. Untuk pelaksanaan pindah sekolah (masuk atau keluar) lintas Provinsi dan Kabupaten/Kota disesuaikan dengan peraturan yang berlaku pada masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.<br />
3. Sekolah dapat menentukan persyaratan pindah/mutasi peserta didik sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:<br />
a. Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar (LHB) dari sekolah asal sesuai dengan bentuk raport yang digunakan di sekolah tujuan.<br />
b. Melakukan tes atau program matrikulasi  bagi siswa pindahan.</p>
<p>J.  Penilaian oleh Pemerintah<br />
1.  Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.<br />
2.  UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.<br />
3.  Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.<br />
4.  Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.<br />
5.  Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.<br />
6.  Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ghodang.wordpress.com/13/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ghodang.wordpress.com/13/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ghodang.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ghodang.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ghodang.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ghodang.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ghodang.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ghodang.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ghodang.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ghodang.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ghodang.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ghodang.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ghodang.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ghodang.wordpress.com/13/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ghodang.wordpress.com/13/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ghodang.wordpress.com/13/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghodang.wordpress.com&amp;blog=4573192&amp;post=13&amp;subd=ghodang&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ghodang.wordpress.com/2008/08/21/rancangan-penilaian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/56758efde7c4283bf89624a1d9ca9685?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">ghodang</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KTSP</title>
		<link>http://ghodang.wordpress.com/2008/08/21/ktsp/</link>
		<comments>http://ghodang.wordpress.com/2008/08/21/ktsp/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 21 Aug 2008 14:17:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ghodang</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ghodang.wordpress.com/?p=11</guid>
		<description><![CDATA[Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan sebuah konsep yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performasi tertentu sehingga hasilnya dapat dirasakan peserta didik. Berupa penugasan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. KTSP merupakan perangkat standar program pendidikan yang mengantarkan peserta didik memiliki kompetensi pengetahuan (kognitif), praktik (psikomotor) dan sikap (aktif). Dalam KTSP pendidik ditempatkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghodang.wordpress.com&amp;blog=4573192&amp;post=11&amp;subd=ghodang&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan sebuah konsep yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performasi tertentu sehingga hasilnya dapat dirasakan peserta didik. Berupa penugasan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. KTSP merupakan perangkat standar program pendidikan yang mengantarkan peserta didik memiliki kompetensi pengetahuan (kognitif), praktik (psikomotor) dan sikap (aktif). Dalam KTSP pendidik ditempatkan sebagai fasilitator dan mediator yang membantu agar proses belajar peserta didik berjalan dengan baik. <span id="more-11"></span></p>
<p>Perhatian utama pada peserta didik yang belajar, bukan pada disiplin atau pendidik yang mengajar. Menurut Kunandar 2007, fungsi fasilitator dan mediator begitu berarti, yakni : (1) menyediakan pengalaman belajar yang memungkinkan peserta didik bertanggung jawab dalam membuat rencana dan proses: (2) menyediakan atau memberikan kegiatan-kegiatan yang merangsang keingintahuan peserta didik dan membantu mereka untuk mengekspresikan gagasan-gagasanya, menyediakan sarana yang merangsang peserta didik berpikir secara produktif, menyediakan kesempatan dan pengalaman konflik: (3) memonitor, mengevaluasi, dan menunjukkan apakah pemikiran peserta didik jalan atau tidak. Pendidik menunjukkan dan mempertanyakan apakah pengetahuan peserta didik berlaku untuk menghadapi persoalan baru. Pendidik membantu mengevaluasi hipotesis dan kesimpulan peserta didik. Dalam KTSP pendidik beserta komponen yang lainnya harus mampu memilih dan menekankan kompetensi yang menunjang dan bermanfaat bagi peserta didik. Salah satu faktor utama yang menentukan mutu pendidikan adalah pendidik. Pendidiklah yang berada di garda terdepan dalam menciptakan kualitas sumber daya manusia. Pendidik berhadapan langsung dengan para peserta didik di kelas melalui proses pembelajaran. Di tangan pendidiklah akan dihasilkan peserta didik yang berkualitas, baik secara akademis, skill (keahlian), kematangan emosional, dan moral serta spiritual. Oleh karena itu, diperlukan sosok pendidik yang mempunyai kualifikasi, kompetensi dan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas profesionalnya.<br />
Apalagi dalam perubahan kurikulum yang menekankan kompetensi, pendidik memegang peranan penting terhadap implementasi KTSP, karena pendidiklah yang pada akhirnya akan melaksanakan kurikulum di dalam kelas. Pendidik adalah kurikulum berjalan. Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Fuad Hasan, sebaik apa pun kurikulum dan sistem pendidikan yang ada, tanpa didukung oleh mutu pendidik yang memenuhi syarat maka semuanya akan sia-sia (Kompas, 15 April 2004).</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ghodang.wordpress.com/11/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ghodang.wordpress.com/11/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ghodang.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ghodang.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ghodang.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ghodang.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ghodang.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ghodang.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ghodang.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ghodang.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ghodang.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ghodang.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ghodang.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ghodang.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ghodang.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ghodang.wordpress.com/11/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghodang.wordpress.com&amp;blog=4573192&amp;post=11&amp;subd=ghodang&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ghodang.wordpress.com/2008/08/21/ktsp/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/56758efde7c4283bf89624a1d9ca9685?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">ghodang</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Salam hangat &#8230;</title>
		<link>http://ghodang.wordpress.com/2008/08/21/salam-hangat-2/</link>
		<comments>http://ghodang.wordpress.com/2008/08/21/salam-hangat-2/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 21 Aug 2008 14:03:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ghodang</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ghodang.wordpress.com/?p=6</guid>
		<description><![CDATA[Globalisasi telah mengubah cara hidup manusia sebagai individu, sebagai warga masyarakat dan sebagai warga bangsa. Tidak seorangpun yang dapat menghindar dari arus globalisasi. Setiap individu dihadapkan pada dua pilihan, yakni dia mendapatkan dirinya dan berperan sebagai pemain dalam arus perubahan globalisasi, atau dia menjadi korban dan terseret derasnya arus globalisasi. Arus globalisasi juga masuk dalam [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghodang.wordpress.com&amp;blog=4573192&amp;post=6&amp;subd=ghodang&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:left;">Globalisasi telah mengubah cara hidup manusia sebagai individu, sebagai warga masyarakat dan sebagai warga bangsa. Tidak seorangpun yang dapat menghindar dari arus globalisasi. Setiap individu dihadapkan pada dua pilihan, yakni dia mendapatkan dirinya dan berperan sebagai pemain dalam arus perubahan globalisasi, atau dia menjadi korban dan terseret derasnya arus globalisasi. Arus globalisasi juga masuk dalam wilayah pendidikan dengan berbagai implikasi dan dampaknya, baik positif maupun negatif. Dalam konteks ini tugas pendidik dan peranan pendidik sebagai ujung tombak dunia pendidikan sangat berperan.<span id="more-6"></span></p>
<p>Tugas dan peran pendidik dari hari ke hari semakin berat, seiring dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Pendidik sebagai komponen utama dalam dunia pendidikan dituntut untuk mampu mengimbangi bahkan melampaui perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Melalui sentuhan pendidik di sekolah diharapkan mampu menghasilkan peserta didik yang memiliki kompetensi tinggi dan siap menghadapi tantangan hidup dengan penuh keyakinan dan percaya diri yang tinggi (Kunandar, 2007:37).</p>
<p>Salah satu masalah yang dihadapi dunia pendidikan kita adalah masalah lemahnya proses pembelajaran. Dalam proses pembelajaran, peserta didik kurang didorong untuk mengembangkan kemampuan berpikir. Proses pembelajaran di kelas diarahkan kepada kemampuan anak untuk menghafal informasi. Otak anak dipaksa untuk mengingat dan menimbun berbagai informasi tanpa dituntut memahami berbagai informasi yang diingatnya itu untuk menghubungkan dengan kehidupan sehari-hari. Akibatnya, ketika peserta didik lulus dari sekolah, mereka pintar teoritis tetapi mereka miskin aplikasi (Sudarman).</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ghodang.wordpress.com/6/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ghodang.wordpress.com/6/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ghodang.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ghodang.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ghodang.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ghodang.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ghodang.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ghodang.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ghodang.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ghodang.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ghodang.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ghodang.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ghodang.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ghodang.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ghodang.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ghodang.wordpress.com/6/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghodang.wordpress.com&amp;blog=4573192&amp;post=6&amp;subd=ghodang&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ghodang.wordpress.com/2008/08/21/salam-hangat-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/56758efde7c4283bf89624a1d9ca9685?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">ghodang</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hello world!</title>
		<link>http://ghodang.wordpress.com/2008/08/21/hello-world/</link>
		<comments>http://ghodang.wordpress.com/2008/08/21/hello-world/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 21 Aug 2008 12:25:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ghodang</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false"></guid>
		<description><![CDATA[Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghodang.wordpress.com&amp;blog=4573192&amp;post=1&amp;subd=ghodang&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Welcome to <a href="http://wordpress.com/">WordPress.com</a>. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ghodang.wordpress.com/1/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ghodang.wordpress.com/1/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ghodang.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ghodang.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ghodang.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ghodang.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ghodang.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ghodang.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ghodang.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ghodang.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ghodang.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ghodang.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ghodang.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ghodang.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ghodang.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ghodang.wordpress.com/1/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ghodang.wordpress.com&amp;blog=4573192&amp;post=1&amp;subd=ghodang&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ghodang.wordpress.com/2008/08/21/hello-world/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/56758efde7c4283bf89624a1d9ca9685?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">ghodang</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
